Tentang K3
Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
( K3 )
Siapa sih yang mau celaka?
Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa
terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu
peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam
bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
1). Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)?
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan
suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang
dapat mengakibatkan kecelakaan.
2). Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang
mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengatur
K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang
kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja
dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan
bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan,
kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan
dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD)
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun
1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan
kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri
sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang
optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur
mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah
kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Sebagai penjabaran dan
kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
3). Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu
diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja
yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia
berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
4). Apa
yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun
1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja
adalah sebagai berikut :
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
5). Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal
keselamatan dan kesehatan kerja?
Yang perlu diketahui pertama
adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung
sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8,
9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
- Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
- Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
- Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
- Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
- Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
6). Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama
mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama
akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan
dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus
sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.
PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam
hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban
perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang
diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
7). Apa saja kendala-kendala yang biasa
dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
- Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi
dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui
musyawarah
- Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan
berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan
mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
- Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila
terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
8). Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat
terjadi di sektor industri?
Elektronik
(manufaktur)
|
· Teriris, terpotong
|
· Terlindas, tertabrak
|
|
· Berkontak
dengan bahan kimia
atau bahan berbahaya lainnya
|
|
· Kebocoran gas
|
|
· Menurunnya daya
pendengaran,
daya penglihatan
|
|
Produksi metal
(manufaktur)
|
· Terjepit, terlindas
|
· Tertusuk, terpotong,
tergores
|
|
· Jatuh terpeleset
|
|
· Terjadinya
kontak antara kulit dengan
cairan metal, cairan non-metal
|
|
Petrokimia
(minyak dan produksi batubara,
produksi
karet,produksi plastic).
|
· Terjepit, terlindas
|
· Teriris, terpotong,
tergores
|
|
· Jatuh terpeleset
|
|
· Tertabrak
|
|
· Terkena benturan keras
|
|
· Terhirup
atau terjadinya kontak antara kulit
dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap
steam, asap dan embun yang beracun
|
|
Konstruksi
|
· Kemungkinan jatuh dari
ketinggian
|
· Kejatuhan barang dari
atas
|
|
· Terinjak
|
|
· Terkena barang yang
runtuh, roboh
|
|
· Berkontak
dengan suhu panas, suhu dingin,
lingkungan yang beradiasi pengion dan
non pengion, bising
|
|
· Terjatuh, terguling
|
|
· Terjepit, terlindas
|
|
· Tertabrak
|
|
· Terkena benturan keras
|
9). Mengapa diperlukan adanya pendidikan
keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich,
penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman
sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal
tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman
dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman. Pendidikan keselamatan dan
kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan
kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan
pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di
tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
10). Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
Tentu saja ada, karena K3 itu
sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK.
Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan
kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program
yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan,
yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Sumber:
1. Indonesia.Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.2. Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3. Indonesia. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4. Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja.
Komentar
Posting Komentar